Loading...

Penganiaya Banaspati diancam Tujuh Tahun

Masih ingat insiden penyerangan iring-iringan suporter Persijap Jepara yang hendak menuju ke Jakarta dan melintas di Jalan Siliwangi Semarang, yang dilakukan pendukung setia PSIS beberapa waktu lalu?

Ya, penyelesaian insiden berdarah itu masih terus berlanjut. Bahkan saat ini sudah masuk tahap persidangan di pengadilan negeri Semarang, yang membuat puluhan anggota pendukung setia tim berjuluk Mahesa Jenar itu terancam mendekam di bui selama tujuh tahun.

Hal tersebut sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di pengadilan negeri Semarang, Kamis (22/4), dengan menjerat 21 orang pelaku yang semuanya berasal dari kelompok suporter Panser Biru, dengan pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 1E kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Yakni, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Saya memang tidak dapat berbuat banyak terkait pasal yang dijeratkan penyidik kepada klien kami," keluh Soelistidjono, pengacara puluhan tersangka ini, ditemui wartawan usai sidang.

"Maklum saja karena berbagai barang bukti dan keterangan dari para saksi memang mengarah bahwa tindakan seluruh tersangka telah memenuhi unsur pidana."

Meski begitu imbuh Jono, dirinya akan berusaha semaksimal mungkin agar hukuman yang diterima kliennya tidak terlalu berat. Salah satunya dengan meminta pengurangan hukuman.

Goal.com
Supporter 6096294932969419335

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

Follow Us


History

Official Jersey

Archive