Loading...

”Harga” Prestasi Persijap (2)

Surat untuk Mendagri Dikirim Tiga Kali
-Oleh Hendro Martojo
MENTERI Dalam Negeri sangat memahami bahwa adanya Permendagri No 13 Tahun 2006 akan menimbulkan persoalan baru di daerah. Karena aturan itu, APBD tidak boleh secara ”berturut-turut” dalam tiap tahun memberi bantuan kepada sepak bola, cabang-cabang olahraga lain, bahkan juga lembaga masyarakat non-pemerintah atau yang non-semipemerintah. Kemudian muncul Permendagri No 58 Tahun 2007 yang merevisi istilah tidak boleh berturut-turut menjadi tidak wajib dan tidak harus.

Penafsiran tidak wajib dan tidak harus sebenarnya tidaklah bercabang atau multitafsir. Tidak wajib bisa diartikan tidak ada hubungan hak dan kewajiban antara pemerintah daerah di satu sisi dan lembaga masyarakat di sisi lain.

Artinya, lembaga masyarakat tidak mempunyai hak untuk mendapatkan bantuan, tetapi bila diberi pun boleh sepanjang alokasi lain memungkinkan. Tentu sektor lain yang merupakan ”urusan wajib” sudah memperoleh alokasi secara proporsional.

Ini pun memerlukan banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Tidak harus dalam arti boleh, baik pada tahun yang berjalan atau tahun yang akan datang. Cuma bila ada kepentingan lain yang lebih besar, bisa terjadi tahun ini dibantu dan tahun depan tidak, tetapi bukan karena tidak boleh.

Selama ini Persijap hidup dan bertumpu dari dana APBD. Hal itu, sekali lagi karena pemerintah daerah memandang sepak bola menjadi salah satu wujud dinamika masyarakat dan sekaligus sebagai upaya membangun citra daerah. Sepak bola juga dipahami sebagai salah satu lem perekat bangsa, juga sarana pembangunan watak bangsa (nation character building).

Upaya Banding

Jauh sebelum mendapatkan catatan dari Gubernur Jawa Tengah, telah dilayangkan tiga surat kepada Mendagri terkait pengalokasian dana untuk Persijap melalui bantuan hibah lewat KONI Kabupaten Jepara. Namun surat ini belum mendapatkan jawaban. Pengirimannya terkait keputusan DPRD yang menyetujui pengalokasian dana selama ada persetujuan dari Mendagri. Surat persetujuan ini belum didapat.

Meskipun Gubernur Jawa Tengah memberikan catatan perlunya memperhatikan edaran Mendagri, pemerintah daerah tak lantas patah semangat dalam memperjuangkan realisasi alokasi anggaran. Upaya ”banding” atas larangan Gubernur terus dilakukan.
Tak kunjung mendapat jawaban atas surat terdahulu yang dikirim kepada Mendagri, semangat tak luluh.

Sampai saat ini, pemerintah daerah telah tiga kali mengirimkan surat kepada Mendagri. Harapannya, ada jalan keluar positif yang didapat dari upaya ini, selain hitam putih legalitas dalam bentuk jawaban dari yang berwenang.

Hal itu sangat penting, sebab surat edaran Mendagri-lah yang menjadi dasar Gubernur Jateng membuat catatan dalam APBD Jepara tahun 2008 bahwa tidak memungkinkan direalisasikannya bantuan hibah Rp 10 miliar melalui KONI untuk Persijap. Kini akan segera dikirimkan surat keempat.

Kini juga dilakukan pendekatan kepada perusahaan besar yang punya keterkaitan dengan Jepara semacam Medco Grup. Kelompok usaha itu menjadi operator PLTU Tanjung Jati B.
Harapannya, perusahaan semacam ini bersedia diajak bekerja sama menyelamatkan nasib ”Laskar Kalinyamat”. Pemerintah daerah siap memberikan fasilitas yang cukup besar untuk merealisasikan kerja sama ini.

Ada beberapa tawaran fasilitas yang diberikan kepada Medco Group. Misalnya operasional dan perawatan Stadion Gelora Bumi Kartini maupun mes untuk pemain dan pelatih sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah. - Hendro Martojo, Bupati Jepara dan Ketua Umum Persijap.(22)
Kabar Klub 5234669055863528051

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

Follow Us


History

Official Jersey

Archive